NEWS

MenKopUKM ingin ada keselarasan dengan regulasi transformasi digital

MenKopUKM ingin ada keberpihakan regulasi transformasi digital

Perlu diatur apakah barang yang dijual disertai dokumen yang sah atau tidak

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya melindungi perekonomian dalam negeri, termasuk bagi pelaku UMKM, salah satunya melalui dukungan regulasi di bidang transformasi digital, termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan dan kebijakan persaingan usaha.“Perlu diatur apakah barang yang dijual disertai dokumen yang sah atau tidak. Seperti SNI, izin halal, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk secara online yang berpotensi berdampak pada produk dalam negeri, kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah usai peninjauan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta, Selasa.

Menteri Teten mengatakan Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di era digital, para pedagang mengalami tantangan berat berupa perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk luar negeri.

“Jadi persoalannya bukan pedagang offline kalah dengan pedagang online, tapi bagaimana dengan UMKM pergi “online harus mempunyai daya saing dan mendorong produk lokal tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, lanjutnya, digitalisasi membawa dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak didukung regulasi yang baik, digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku perekonomian dalam negeri.

Teten memantau, pedagang di Pasar Tanah Abang rata-rata mengalami penurunan omzet lebih dari 50 persen. Meskipun para pedagang telah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online, namun sebagian besar dari mereka masih kesulitan untuk meningkatkan omzet usahanya kembali.

“Kami sudah diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. “Meski pada saat tertentu terjadi peningkatan, namun bisa dipastikan dampaknya bisa permanen,” ujarnya.

Menyikapi fenomena tersebut, dia menilai yang perlu diatur adalah arus barang masuk dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia ilegal atau tidak.

“Kemudian cari jawabannya, apakah tarif masuk yang kita tetapkan terlalu rendah, atau terlalu longgar aturan yang berlaku pada setiap produk yang masuk,” ujarnya.

Baca juga: Review Tanah Abang, Teten: UMKM Kalah Saingi Produk Luar Negeri yang Murah
Baca juga: Pasar Tanah Abang Sepi karena Perubahan Cara Berbelanja

Wartawan: Kuntum Khaira Riswan
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version