NEWS

Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi “online”

Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan perjudian. on line.Permintaan resminya disampaikan Budi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Jadi kami sudah mengirimkan surat. Kami meminta OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum mempunyai kewenangan mengawasi perbankan dan memblokir rekening. Kami telah meminta (penutupan akun perjudian yang berafiliasi on line),” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.455 akses keuangan terkait perjudian online

Budi mengatakan, berdasarkan temuan dan identifikasi terkini Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada sekitar 800 akun yang diduga terafiliasi dengan praktik perjudian. on line.

Tak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi mengatakan beberapa akun tersebut juga bersumber dari aduan masyarakat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu luaran dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas perjudian. on line,” kata Budi.

Permintaan penutupan akses rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Menkominfo Keluarkan Instruksi Pemberantasan Judi dan Slot Online

Pemblokiran akun terkait perjudian online juga merupakan upaya mewujudkan ruang digital yang bersih dari perjudian online dan perjudian slot sesuai amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023, bank dan platform telah memblokir 1.450 akun dan 1.005 email.dompet atau dompet digital.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi 1.931 akun terkait perjudian.

Kemudian untuk penanganan konten pada 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 109.090 konten perjudian. on line dan 92 konten palsu.

Baca juga: Menkominfo targetkan bersihkan ruang digital dari perjudian slot dalam waktu seminggu

Wartawan: Livia Kristianti
Redaktur : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version