Menko Polhukam percaya polisi ungkap pengancam Anies di medsos
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga jika ada persoalan hukum tentu ada yang prosedural.
Jadi menurut undang-undang, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melaporkan kalau datanya tidak ada. Tapi polisi segera bergerak, kita punya polisi siber yang bisa. baru pertama kali muncul kan, baru tahu ini,” ucapnya membenarkan.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mendapat ancaman melalui komentar negatif ancaman akan ditembak di salah satu konten yang diunggah di media sosial TikTok yang ditulis warganet hingga viral dan langsung menjadi perbincangan publik.
Wartawan : M Darwin Fatir
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024