NEWS

Menjadikan Tapera sebagai urat nadi pembangunan perumahan

Menjadikan Tapera nadi pembangunan perumahan

Penunjukan ketujuh manajer investasi ini untuk memastikan pupuk KIK mendapatkan imbal hasil yang optimal dengan risiko yang terukur. Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sengaja dibentuk Pemerintah untuk mendukung program perumahan di Indonesia, khususnya bagi ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang belum memiliki rumah.Dari tahun ke tahun, harga rumah semakin meningkat, tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dijadikan tolak ukur pendapatan pekerja.

Kehadiran BP Tapera dapat menjembatani kesenjangan pendapatan pekerja dengan program kredit rumah/apartemen (KPR/KPA) sehingga cicilan menjadi lebih terjangkau.

Salah satu kendala pekerja untuk memiliki rumah adalah karena angsuran yang tinggi. Idealnya, pendapatan pegawai hanya 30 persen untuk cicilan KPR/KPA, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Konsekuensinya, BP Tapera wajib menambah dana yang dihimpunnya agar bisa membiayai seluruh pekerja di Indonesia.

Sesuai aturan, ada tiga prinsip pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (tapera). Pertama, kehati-hatian. Dalam hal ini, BP Tapera selalu memantau secara berkala aspek kepatuhan dan portofolio investasi masing-masing manajer investasi.

Kemudian, hal lain yang perlu dilaksanakan adalah evaluasi kinerja manajer investasi secara berkala yang meliputi kinerja imbal hasil, tata kelola dan pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto. ANTARA/HO-BP Tapera

Kemudian yang tidak kalah penting, portofolio investasi dana Tapera didominasi oleh surat utang pemerintah dan tidak ada penempatan pada saham atau instrumen berisiko lainnya.

BP Tapera juga secara berkala menerapkan manajemen aset dan liabilitas (alma), yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pemantauan aset dan liabilitas secara terpadu dalam upaya memperoleh keuntungan.

Terkait penggalangan dana, BP Tapera sesuai kebijakan yang digulirkan pemerintah telah menempatkan 65 persen pada surat utang negara (SUN), termasuk produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa pasar uang, pendapatan tetap, dan pendapatan tetap. produk tanpa dijual kembali ( PTTPK).

Pada prinsipnya dana yang ditempatkan harus dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang kuat di pasar modal serta telah terdaftar secara administratif pada bank kustodian, dan yang terpenting memiliki imbal hasil yang wajar dan berkelanjutan.

Jangka panjang

Deputi Komisioner Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan pemupukan dana jangka panjang dan berkelanjutan bertujuan untuk mendukung pembiayaan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta.

Sumbangan peserta Tapera sendiri dikumpulkan di bank milik negara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bank kustodian.

Dana yang terkumpul di Bank BRI per 18 Desember 2023 dialokasikan menjadi tiga bagian, yakni sebagai cadangan Rp740 miliar, pupuk Rp4,2 triliun, dan dana pemanfaatan Rp2,8 triliun.

Kemudian untuk dana pemupukan, bank kustodian (Bank BRI) menggandeng tujuh manajer investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.

Alasan penunjukan ketujuh manajer investasi ini karena total mereka menguasai 70 persen pasar reksa dana dalam negeri.

Gatut mengatakan, penunjukan ketujuh manajer investasi ini untuk memastikan pupuk KIK mendapatkan imbal hasil yang optimal dengan risiko yang terukur.

Tiga parameter

BP Tapera, untuk memastikan kontrak investasi kolektif mendapatkan hasil yang optimal dan terukur, telah menetapkan tiga parameter penilaian kinerjanya.

Alat ukur yang digunakan mengacu pada peraturan Komisioner BP Tapera no. 13 Tahun 2021 sehingga penetapan ketujuh perusahaan pengelola investasi tersebut sangat bergantung pada kinerjanya masing-masing.

Jika kinerja tidak sesuai ekspektasi, sangat mungkin terjadi pergantian manajer investasi.

Berdasarkan Kontrak Perjanjian Dana Tapera (KPDT), imbal hasil yang dicapai hingga Desember 2023 mencapai 10,86 persen, meningkat 5,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebesar 5,37 persen. Pembangunan perumahan di Jakarta Timur salah satunya melibatkan sejumlah pekerja. ANTARA/HO-Ganet

Dari angka tersebut, secara rinci imbal hasil bruto KPDT konvensional sebesar 10,86 persen, meningkat 5,49 persen dari tahun 2022 sebesar 5,37 persen.

Sedangkan imbal hasil kotor peserta dalam setahun terakhir mencapai 5,48 persen, meningkat 2,29 persen dari tahun 2022 sebesar 3,19 persen. Kemudian return bruto syariah sebesar 7,6 persen, naik 4,55 persen dari tahun 2022 sebesar 3,05 persen.

Sementara itu, Priyatmo Hari Mulyanto yang menjabat sebagai direktur perusahaan manajemen investasi menjelaskan, penempatan dana Bank Tapera di perusahaannya ditempatkan di pasar uang, pendapatan tetap, dan pendapatan tetap tanpa dijual kembali (TPK).

Sedangkan hingga September 2023, perusahaan yang dipimpinnya telah mengelola dana Tapera lebih dari Rp 502 miliar atau setara dengan 14 persen dari total investasi BP Tapera yang dikelola manajer investasi.

Sementara itu, pengamat properti Anton Sitorus menyatakan peran BP Tapera sangat strategis sebagai solusi permasalahan perumahan. Pasalnya, pemerintah memberikan mandat kepada BP Tapera untuk menyediakan pendanaan yang terjangkau bagi masyarakat.

Lalu, peran BP Tapera ke depan sangat prospektif mengingat kebutuhan rumah masih sangat besar. Terakhir, BP Tapera menjadi katalis pertumbuhan perumahan yang ditargetkan secara massal dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Program sejuta rumah pada pemerintahan mendatang dipastikan akan tetap digulirkan mengingat kebutuhan akan rumah masih cukup tinggi. Di sini, peran BP Tapera adalah menjadi tulang punggung agar program tersebut dapat terlaksana dengan sukses.

Yang perlu diperbaiki ke depan adalah masalah promosi dan sosialisasi. Kemudian implementasi di lapangan mencakup sistem seleksi dan pengelolaan dana.

Mengingat dana yang dikelola juga sangat besar, maka yang diperlukan ke depan adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dananya di Tapera. Anggap saja sebagai tabungan untuk memiliki rumah.

Oleh : Achmad Zaenal M11

Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version