Kini pesawat yang terbang di area reset FIR akan mendapat layanan navigasi penerbangan dari IndonesiaJakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan aturan ruang udara dengan seluruh informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) ) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikuasai Singapura.Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau tanggal 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. “Ini merupakan kabar baik bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Budi mengatakan, hal itu akan berlaku setelah selesainya perjanjian penataan ruang udara atau re-Penyelarasan FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri wilayah udaranya di kedua pulau tersebut.
Dia mengatakan perjanjian ini telah menambah luas wilayah POHON CEMARA Jakarta luasnya 249.575 kilometer persegi, jadi luas POHON CEMARA Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau meningkat 9,5 persen dari luas semula.
“Sekarang pesawat sudah terbang di area reset POHON CEMARA “Kami akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” kata Budi.
Sebelumnya, lanjut Buri, bahkan untuk penerbangan domestik seperti Jakarta ke Natuna harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional seperti Hong Kong menuju Jakarta, ketika melewati Kepulauan Natuna harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu baru dilayani. Angkatan Udara Indonesia.
“Setelah mengatur ulang POHON CEMARAkedua pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh Angkatan Udara “Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” kata Budi.
Budi menjelaskan perjalanan negosiasi POHON CEMARA dengan Singapura telah dimulai sejak tahun 1995, hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada tahun 2022. Jadi menurut Menhub, pencapaian tersebut patut disyukuri.
“Saya berharap Perjanjian ini akan mulai berlaku POHON CEMARA Dengan demikian, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut, kata Budi.
Lebih lanjut Menhub menyatakan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia aman, efektif, sesuai dengan kepentingan nasional, dan memenuhi standar pelayanan penerbangan sipil internasional.
Dia optimistis adanya pengalihan tersebut POHON CEMARA Hal ini akan berdampak positif bagi Indonesia, khususnya dari sisi pendapatan negara.
“Mudah-mudahan perjanjian itu bisa dilaksanakan POHON CEMARA Hal ini juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat bagi modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia, kata Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan pengalihan operasional layanan navigasi penerbangan tersebut dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di dua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari. 2022.
Kemudian disahkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas Antara Wilayah Informasi Penerbangan Jakarta dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.
Penyesuaian batasan FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya sudah pernah dibahas Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada tanggal 15 Desember 2023.
Kristi menambahkan terkait biaya jasa penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang berasal dari biaya jasa navigasi udara yang berlaku pada wilayah tambahan POHON CEMARA Jakarta.
”Ini adalah bagian dari perjanjian Perjanjian POHON CEMARA antara Indonesia dan Singapura. Harapannya, industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu, kata Kristi.
Katanya koleksi Pelayanan Navigasi Rute Udara (RANS) Biaya di wilayah wilayah udara Sektor A dan B, dimulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki mulai tanggal 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Sedangkan wilayah ruang udara di luar sektor tersebut yang terkena dampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura akan dipungut oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Kristi menambahkan, pemerintah Indonesia juga melakukan penempatan personel Kerja Sama Militer Sipil dalam Manajemen Lalu Lintas Udara (CMAC) di Singapura Air Pusat Pengendalian Lalu Lintas (SATCC).
Personil ini telah mendapatkan pelatihan peralatan teknis di Makassar Air Pusat Pengendalian Lalu Lintassimulasi live SOP di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.
“Mereka akan berjaga 24 jam sehari untuk memantau pesawat dari Indonesia menuju Singapura dan sebaliknya,” kata Kristi.
Baca juga: Menko Luhut Sebut RI Ambil Alih Wilayah Udara Natuna dari Singapura
Baca juga: Kemenhub siapkan Rp. Subsidi tiket mudik gratis sebesar 15,3 miliar
Baca juga: Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor saat mudik jarak jauh
Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Faisal Yunianto
Hak Cipta © ANTARA 2024