Rekrutmen PPDP (Panitia Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara) merupakan proses penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Untuk menjadi PPDP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki KTP yang masih berlaku, berusia minimal 17 tahun, dan bukan anggota TNI/Polri atau terlibat tindak pidana. Selain itu, dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter, surat pernyataan tidak menjadi anggota TNI/Polri, dan surat pernyataan tidak terlibat tindak pidana.
Proses rekrutmen Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPDP) pada Pemilu dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Berikut rincian proses rekrutmen PPDP:
1. Pengumuman
Pengumuman mengenai rekrutmen PPDP biasanya dilakukan oleh KPU setempat melalui berbagai media, seperti surat kabar, website resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor KPU dan kantor desa atau kelurahan. Pengumuman ini memuat informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, jumlah persyaratan PPDP, dan batas waktu pendaftaran.
2. Persyaratan
Calon PPDP harus memenuhi beberapa persyaratan yang biasanya meliputi: Warga negara Indonesia. Mempunyai hak memilih dan tidak menjadi anggota partai politik, calon anggota partai politik, calon kepala daerah, atau anggota TNI/Polri. Pendidikan minimal SMA atau sederajat. Usia minimal 17 tahun. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang tetap karena melakukan tindak pidana pemilu. Tidak terikat sebagai pekerja kontrak atau PNS.
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh KPU setempat.
3. Pendaftaran
Calon PPDP mendaftar sesuai tata cara yang ditentukan KPU setempat. Biasanya calon PPDP diminta mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terbaru, surat keterangan tidak terikat sebagai pekerja kontrak atau PNS, serta surat pernyataan bersedia. bekerja secara netral dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Seleksi Administrasi
KPU melakukan seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran yang masuk untuk memastikan calon PPDP memenuhi persyaratan yang ditentukan.
5. Uji Kompetensi dan Wawancara
Calon PPDP yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi dan wawancara yang digelar KPU setempat. Uji kompetensi bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan calon PPDP mengenai peraturan dan tata cara pemungutan suara serta penghitungan suara.
6. Tekad dan Latihan
Setelah melalui uji kompetensi dan wawancara, KPU setempat akan menentukan calon PPDP yang lolos seleksi. Calon PPDP yang telah ditetapkan akan diberikan pelatihan terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPDP.
Setiap tahapan rekrutmen PPDP dilakukan oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah selesai proses rekrutmen, PPDP akan mulai menjalankan tugasnya melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan.