NEWS

Mendagri sebut RUU DKJ ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta

Mendagri sebut RUU DKJ ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta

Jakarta tetap menjadi daerah provinsi istimewa sebagaimana diizinkan oleh UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) Jakarta ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta.

“Bahwa Jakarta tetap menjadi daerah provinsi istimewa sebagaimana diperbolehkan UUD 1945. Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta (yang ada di RUU DKJ). Intinya akan menjadi daerah istimewa,” kata Tito dalam diskusi “Apa Artinya Salah Dengan Daerah Istimewa Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Kedua belas kewenangan khusus tersebut antara lain terkait dengan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kebudayaan, investasi, transportasi, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, industri, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Tito mengatakan Jakarta nantinya akan mempunyai kewenangan khusus sehingga seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia yang pernah menjadi ibu kota negara masing-masing sebelum dipindahkan ke kota lain.

New York dan Melbourne, kata Tito, kini menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Hal serupa juga akan dialami Indonesia di masa depan.

Intinya Jakarta menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, kota global, seperti New York, Amerika Serikat dan juga Melbourne, Australia, kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Tito mengatakan, dirinya lebih memilih Jakarta menggunakan nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibandingkan Daerah Ekonomi Khusus Jakarta.

“Saya lebih senang Jakarta menjadi DKJ karena kekhususannya, bukan hanya perekonomiannya. Jadi kalau kita berpikir dari pemerintah bahwa ini adalah daerah khusus Jakarta, perekonomiannya seolah-olah hanya pusat perekonomian. ,” kata Tito.

Menurut Tito, Jakarta tidak hanya menjadi pusat perekonomian, tetapi juga dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan hidup dan lain-lain.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus (RUU DKJ) Jakarta disepakati menjadi usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-10 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version