NEWS

Mendagri: Lapor Bawaslu bila fasilitas negara digunakan untuk kampanye

Mendagri: Lapor Bawaslu bila fasilitas negara digunakan untuk kampanye

Saya kira netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita sudah sepakat untuk menjaganya, Ambon (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengimbau masyarakat di Maluku tidak perlu ragu untuk melapor ke Badan. pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) jika ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.Saya kira netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita sudah sepakat untuk menjaganya, kata Mendagri Tito di Ambon, Kamis.

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di Kota Ambon, Maluku.

Ia mengatakan pihaknya dan pihak terkait lainnya berkomitmen menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

“Kami gencar melakukan sosialisasi terkait hal ini, kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye, bisa langsung lapor ke Bawaslu. Kalau kurang puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Umum. Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Mendagri Tito.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan pada masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, termasuk kendaraan atau mobil dinas pejabat atau pegawai negara dan alat transportasi lainnya.

Kemudian gedung perkantoran, rumah dinas, gedung perkantoran milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan asas keadilan.

Selanjutnya fasilitas perkantoran, radio daerah, dan password atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta perlengkapan lainnya.

Selain itu, fasilitas lainnya juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri mengunjungi Kota Ambon untuk memimpin rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah 11 kabupaten dan kota di Maluku.

Wartawan : Ode Dedy Singa Abdul Azis
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version