NEWS

Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13

Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13

Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, akan langsung dilakukan, kalau tidak nanti. Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah mempercepat aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.“Saya instruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati/walikota, untuk melakukan beberapa hal. Pertama, segera siapkan dan percepat pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi hanya Perkada, belum tentu Perda yang mengatur teknisnya. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah. pada 13 Maret 2024 lalu.

Prinsip utama filosofi pemerintah adalah pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan apresiasi atas pelayanan serta menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja penyelenggara negara, jelasnya.

Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp 99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13

Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji 13 PNS di 2024 Naik

Baca juga: Pemerintah Pastikan Aparat Desa dan Tenaga Honorer Tak Terima THR

Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera merumuskan peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi segera, kalau tidak nanti, tegas Tito.

Tunjangan tersebut sebagian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ditegaskannya, besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kapasitas masing-masing pemerintah daerah.

“Kita tahu ada pemerintah daerah yang mempunyai kekuatan fiskal, ditandai dengan PAD yang besar seperti di Banten, Jakarta, namun ada juga yang PADnya rendah dan transfer pusatnya hampir berimbang seperti Sumut. lemah “Lemah artinya mengandalkan transfer pusat saja, PADnya 5 persen, 6 persen,” ujarnya.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version