NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13

Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera merumuskan peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi segera, kalau tidak nanti, tegas Tito.

Tunjangan tersebut sebagian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ditegaskannya, besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kapasitas masing-masing pemerintah daerah.

“Kita tahu ada pemerintah daerah yang mempunyai kekuatan fiskal, ditandai dengan PAD yang besar seperti di Banten, Jakarta, namun ada juga yang PADnya rendah dan transfer pusatnya hampir berimbang seperti Sumut. lemah “Lemah artinya mengandalkan transfer pusat saja, PADnya 5 persen, 6 persen,” ujarnya.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *