NEWS

Menag: Suara santri di Pilpres 2024 tentukan laju bangsa

Menag: Suara santri di Pilpres 2024 tentukan laju bangsa

Santri harus terlibat dalam setiap episode sejarah negeri ini

Surabaya (ANTARA) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan perolehan suara santri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menentukan arah bangsa Indonesia lima tahun ke depan.Oleh karena itu, peristiwa pemilihan presiden 14 Februari 2024 harus dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa untuk menyuarakan hak pilihnya. Mahasiswa harus dilibatkan dalam setiap episode sejarah negeri ini, termasuk pemungutan suara, yang pasti melibatkan mahasiswa, kata Yaqut di Surabaya. , Jawa Timur, Sabtu.

Soal pilihan politik, Yaqut mengatakan hal itu merupakan urusan pribadi. Meski demikian, mahasiswa diimbau cerdas dalam menentukan pilihan pada pesta demokrasi Indonesia 2024.

Ia juga meminta para mahasiswa untuk mengetahui terlebih dahulu latar belakang dan pengalaman calon pemimpin yang akan dipilihnya.

“Harus saya ulangi lagi, mahasiswa jangan memilih pemimpin hanya berdasarkan penampilan saja. Mereka harus benar-benar menjadi orang-orang yang siap memimpin negara ini, karena tantangan ke depan sangat luar biasa,” kata Yaqut.

Baca juga: Hamid Wahid: Hukum Mahasiswa Peserta Pemilu adalah Fardu Kifayah

Sekadar informasi, KPU RI membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.

Baca juga: Di Jabar, Kaesang Kunjungi Kiai dan Santri di Dua Pesantren

Wartawan: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version