NEWS

Masyarakat Adat, Siapakah Mereka? Inilah 7 Tipe Masyarakat Adat di Indonesia Beserta Haknya

Masyarakat Adat, Siapakah Mereka?  Inilah 7 Tipe Masyarakat Adat di Indonesia Beserta Haknya


Masyarakat Adat, yang dalam terminologi global sering disebut dengan “Masyarakat Adat”, merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai sejarah asal usul yang unik dan telah menduduki wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memegang kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya, serta menjalankan kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Masyarakat adat dikenal dengan empat unsur warisan nenek moyang yang membedakannya dengan kelompok masyarakat lainnya.

Pertama, identitas budaya bersama merupakan salah satu ciri utama masyarakat adat. Hal ini meliputi bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok sosial tersebut. Kedua, mereka mempunyai sistem nilai dan pengetahuan yang unik, termasuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional, cara bertani tradisional, permainan tradisional, sekolah tradisional, dan pengetahuan lain yang diwariskan secara turun temurun.

Ketiga, wilayah adat (ruang hidup) meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang tidak hanya dipandang sebagai sumber daya ekonomi, namun juga memiliki nilai keagamaan dan sosial budaya yang penting bagi masyarakat adat. Keempat, hukum adat dan lembaga adat menyangkut aturan dan tatanan pengelolaan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat adat dalam berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Sedangkan menurut rancangan undang-undang tentang Masyarakat Adat yang dimuat di situs DPR RI, Masyarakat Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok masyarakat yang secara turun-temurun mendiami suatu wilayah geografis tertentu, mempunyai asal usul nenek moyang dan/atau atau tempat tinggal yang sama, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dari rangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang mempunyai sejarah asal usul yang unik dan mendiami wilayah adat secara turun-temurun. Mereka mempunyai kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya, menjalankan kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat, serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakannya dengan kelompok masyarakat lainnya.

Unsur-unsur tersebut antara lain kesamaan identitas budaya, sistem nilai dan pengetahuan yang unik, wilayah adat yang mencakup aspek ekonomi, agama, dan sosial budaya, serta hukum adat dan lembaga adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat penting untuk menjaga keberlangsungan budaya dan kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai warisan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Exit mobile version