Mahkamah Konstitusi memang harus kita jadikan lebih mulia, bagaimana KPK juga harus lebih mulia. Itulah pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang
Bratislava, Slovakia (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi saat ini mempunyai tugas besar untuk menjaga martabat dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.“MK memang harus kita jadikan lebih mulia, bagaimana KPK juga lebih mulia. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela-sela kegiatannya di Gedung DPR. Bratislava, Slovakia, Sabtu sore waktu setempat.
Pernyataan Ma’ruf itu menjawab pertanyaan terkait tugas besar Nawawi Pomolango yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. dugaan kasus pemerasan.
Ma’ruf berharap Namawi bisa membawa KPK menjadi lebih baik. Lembaga antirasuah harus meningkatkan upaya penegakan hukum.
Baca juga: Pengamat Unej Sebut Firli Sebaiknya Mundur Demi Jaga Martabat KPK
Baca juga: Anugerah dan Anugerah dalam Hiruk pikuk Kasus Mahkamah Konstitusi
Kami berharap penggantinya ini (Firli Bahuri) bisa berjalan lebih baik. Sehingga penegakan hukum bisa lebih ditingkatkan, kata Ma’ruf.
“Jangan sampai aparat penegak hukum kita kehilangan kredibilitasnya sehingga perlu ditingkatkan,” imbuh Wapres Ma’ruf.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus melantik Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Pj Ketua KPK.
Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11). Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: HNW berharap keputusan MKMK bisa mengembalikan semangat kehidupan ketatanegaraan
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga belakangan menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan MK (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi di bidang peradilan. peninjauan kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon. calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Reporter: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023