NEWS

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan uang restitusi Rp 25,1 miliar

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan uang restitusi Rp 25,1 miliar

ANTARA – Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam sidang hukuman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Hakim Ketua meminta Mario membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp. 25,1 miliar.
(Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Exit mobile version