Larangan mendekati zina yang tertuang dalam ayat “wala taqrabu zina” mencakup lebih dari sekedar perintah untuk tidak melakukan zina secara langsung. Maknanya lebih luas dan mencakup segala tindakan atau situasi yang dapat mendekatkan seseorang pada tindakan tersebut.
Dalam kutipan dari buku berjudul Al-Qur’an Hadits Kelas Madrasah Aliyah
Selain itu, Tafsir Al-Mishbah masih mengutip sumber jurnal yang sama, makna wala taqrabu zina dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting.
Pertama, alasan diharamkannya mendekati zina adalah karena zina mempunyai daya perangsang yang kuat terhadap jiwa dan hawa nafsu seseorang. Kedua, contoh perbuatan yang mendekati zina mencakup berbagai hal, seperti berfantasi tentang hal-hal seksual. Ketiga, dampak negatif yang dapat timbul akibat perzinahan, seperti tergugurkannya janin, terlantarnya anak, hilangnya kehormatan, dan lain sebagainya.
Pentingnya menghindari perbuatan yang mendekati zina juga ditegaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim. Hadits ini memberikan gambaran bahwa perzinahan tidak hanya sebatas perbuatan fisik saja, namun juga melibatkan peran mata, telinga, mulut, tangan, kaki, hati bahkan alat kelamin dalam prosesnya. Hal ini merupakan peringatan terhadap berbagai tindakan dan pemikiran yang dapat menyebabkan seseorang melakukan perzinahan.
“Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Sesungguhnya manusia telah ditentukan oleh nasib zina yang bukan tidak mungkin dan ia pasti akan menjalaninya. Zina mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah pukulan, zina kaki adalah langkah, hati berkeinginan dan bermimpi, dan aurat membenarkan atau mengingkarinya.” (HR.Muslim)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat yang menggunakan kata “jangan mendekat” atau wala taqrabu zina berarti melarang perbuatan yang dapat menggugah atau merangsang jiwa dan syahwat. Oleh karena itu, larangan zina wala taqrabu dapat diartikan sebagai peringatan bukan hanya untuk menghindari perbuatan zina secara langsung namun juga berbagai godaan dan rayuan yang berpotensi mendekatkan seseorang pada langkah menuju perbuatan tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari pesan moral dan etika dalam Islam yang menekankan pentingnya menjaga diri dari segala bentuk godaan yang dapat berujung pada perbuatan maksiat.