NEWS

Majelis Umum PBB sahkan resolusi serukan gencatan senjata di Gaza

Majelis Umum PBB sahkan resolusi serukan gencatan senjata di Gaza

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (ANTARA) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10) mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.

Resolusi tersebut juga menuntut “penyediaan barang dan jasa penting secara cepat, berkelanjutan, memadai dan tanpa hambatan” bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk namun tidak terbatas pada air, makanan, pasokan medis, bahan bakar dan listrik.

Resolusi tersebut menyerukan akses kemanusiaan yang segera, penuh, berkelanjutan, aman dan tanpa hambatan ke Gaza.

Resolusi tersebut disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menentang, dan 45 suara abstain.

Amandemen terhadap rancangan resolusi, yang diusulkan oleh Kanada, gagal disahkan karena tidak memperoleh dua pertiga suara mayoritas yang disyaratkan.

Amandemen tersebut mengutuk serangan 7 Oktober terhadap Israel dan penyanderaan yang dilakukan oleh Hamas, dan menyerukan pembebasan para sandera.

Dalam penjelasannya sebelum pemungutan suara, Duta Besar Pakistan untuk PBB Munir Akram mengatakan bahwa rancangan undang-undang Yordania tidak secara eksplisit mengutuk Israel atas kekejamannya di Gaza.

Oleh karena itu, amandemen Kanada dapat menyebabkan resolusi menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Akram juga menegaskan, draf Jordan berisi kalimat tentang pembebasan sandera.

Wartawan: Xinhua
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version