NEWS

Mahkamah Konstitusi memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024

Meski libur, Mahkamah Konstitusi tidak libur. Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang bertujuan untuk menentukan keputusan seluruh proses PHPU.Pengucapan putusan atau keputusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

Besok mulai RPH, ini berlanjut karena ada PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 juga, kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4) malam.

Dalam RPH tersebut, Enny menjelaskan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mengundang pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dikatakannya, lamanya waktu penyampaian kesimpulan karena perlunya proses yang panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan penanganan PHPU

Baca juga: KPU: Hingga hari terakhir, tidak ada yang mempermasalahkan hasil pemungutan suara

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) dibatalkan. sesi penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diselenggarakan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, justru bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version