NEWS

Mahfud sebut gugat pemilu bukan cari menang, tetapi demi masa depan

Jakarta (ANTARA) – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan dirinya dan calon presiden Ganjar Pranowo menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan, melainkan demi masa depan.“Yang kita lakukan di MK bukan mencari kemenangan, tapi “beyond Election”, masa depan. Bukan hanya untuk pemilu hari ini, tapi ratusan tahun ke depan. Demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud dalam kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan upaya menciptakan demokrasi yang sehat untuk masa depan.

“Dan ini harus diungkap di semua teater hukum yang namanya Mahkamah Konstitusi, akan kita ungkapkan dan demi masa depan,” ujarnya.

Baca juga: Anies: Tim Kuasa Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK

Mahfud mengatakan pihaknya ingin membangun Indonesia menjadi negara demokratis yang diimbangi nomokrasi atau supremasi hukum.

“Oleh karena itu, kita ingin mewariskan warisan kepada generasi mendatang, bahwa tidak boleh ada kehancuran demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum rusak, ke depan akan terjadi lagi, kalau mau pemilu, dekat dengan kekuasaan. , kamu punya uang, itu saja,” katanya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Siapkan Keberatan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Ia mengatakan, jika demokrasi dan hukum rusak, maka rakyat biasa yang memiliki potensi besar tidak bisa tampil mengelola negara karena tidak dekat dengan kekuasaan.

Sementara Mahfud menegaskan, pihaknya menerima apapun hasil gugatan yang diajukan ke MK.

“Kami terima apapun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap suatu proses, ada mekanisme hukumnya, ini yang akan kami gunakan sampai akhir agar masyarakat dan bangsa Indonesia kedepannya, generasi muda seperti bapak ibu sekalian. juga menyadari bahwa Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar adil dan legal, kata Mahfud.

Baca juga: Politik Kemarin, dari Hasil Pemilu hingga Rencana Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Baca juga: NasDem Soal Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi: Harus Dilanjutkan

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, lanjutnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.

Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tak Khawatir Jika Ada Gugatan Hasil Pemilu

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version