Lowongan Kerja PTPS Pemilu 2024, Gaji, Masa Kerja dan Jadwal Tugas
Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu mencakup berbagai aspek yang sangat penting bagi kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
1. Melaksanakan pengawasan
Termasuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan perpindahan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PTPS mempunyai tugas yang sangat penting dalam menjamin seluruh proses pemilu berlangsung secara serentak. secara transparan dan adil. , dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah terjadinya pelanggaran
Selain itu, PTPS juga mempunyai tanggung jawab mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilu, antara lain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini menunjukkan bahwa PTPS tidak hanya bertugas menjamin terselenggaranya Pemilu Legislatif, namun juga bertanggung jawab terhadap pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan.
3. Menerima Laporan Pelanggaran
Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu juga mencakup penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilu, serta menyampaikan laporan dan/atau temuan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kecamatan/Desa.
Penerimaan dan pengelolaan laporan ini menunjukkan betapa pentingnya peran PTPS dalam mendeteksi, melaporkan dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan berintegritas.
Selain itu, untuk melaksanakan pengawasan secara efektif, PTPS mempunyai kewenangan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Konsultasi dan koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan pemantauan dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa bentuk konsultasi dan koordinasi yang dapat dilakukan PTPS antara lain: