NEWS

Legislator meminta DKI menjamin stok KTP kosong jelang Pilkada 2024

Legislator minta DKI jamin stok blanko KTP jelang Pemilu 2024

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memastikan ketersediaan stok kosong Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik jelang Pemilu 2024.“Kami terus mendorong Dinas Dukcapil untuk berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan blanko,” kata Karyatin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Karyatin mengatakan, ketersediaan blanko sangat diperlukan bagi pemilih pemula agar tertampung dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang telah atau akan berusia 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari 2024 agar segera mengajukan KTP elektronik di kecamatan.

Baca juga: DKI Percepat Pendataan 80 Ribu Warga Usia 17 Tahun Jelang Pemilu 2024
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau pencatatan KTP elektronik narapidana di Lapas dan Rutan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/2/2023) (ANTARA/Syaiful Hakim) Jika sudah punya dengan KTP, tentu saja mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak mendatang.

“Saya menghimbau kepada warga yang mendekati usia 17 tahun agar memiliki KTP sebelum tanggal 14 Februari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, saat ini ketersediaan formulir KTP terbatas. Meski demikian, pihaknya sudah mendata jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

Pihaknya berkoordinasi dengan KPU bahwa jumlah DPT yang tidak memiliki KTP sebanyak 120 ribu orang. Dari jumlah itu, 40 ribu sudah dicetak dan sedang kami kejar 43 ribu untuk direkam. Sisanya 37 ribu belum dicetak karena masih menunggu usia 17 tahun, kata Budi.

Baca juga: KPU DKI dan Dukcapil Gandeng Serap Pemilih Tak Punya e-KTP
​​​​​​​​
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). ANTARA/HO-DPRD DKI Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan, pada tahun 2024 Jakarta tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sehingga seluruh pemegang KTP harus mencetak ulang.

Ia pun memperkirakan pada tahun 2024 kebutuhan formulir di DKI yang wajib KTP akan mencapai delapan juta pemilik.

Dirjen Dukcapil akan menyurati Pj Gubernur terkait formulir KTP untuk memberikan hibah sebanyak tiga juta lembar sebagai kesiapan tahun 2024, ujarnya.

Dia berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan KTP elektronik massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

Harapannya, ketika blanko sudah tersedia, pengadaan tinta tidak dibiarkan begitu saja. “Nanti tahun 2024 kita akan mengajukan permohonan tinta untuk ‘back up’ blanko kita,” ujarnya.

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version