Layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di enam titik di Jakarta pada Sabtu dengan jam lebih terbatas dibandingkan hari biasa.Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini ada di Mall Grand Cakung wilayah Jakarta Timur, Mall Citraland wilayah Jakarta Barat, LTC Glodok wilayah Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata serta Mall Gandaria City di Jakarta Selatan.
Layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan khusus di Gandaria City Mall yang terletak di lantai 1 dibuka pada pukul 09.00-11.30 WIB.
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, pengisian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outlet.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Reporter: Mentari Dwi Gayati
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023