Pada tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat Belanda dan Jepang.
Proklamasi pada saat itu. Pemerintah dan masyarakat saat itu lebih fokus menjaga kemerdekaan.
Pemilu 1955
Sejarah pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1955, setelah melalui masa pemerintahan Sukarno. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Majelis Konstituante dan DPR hasil pemilu dibubarkan dan digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Pada masa pemerintahan Soekarno terjadi perubahan politik yang krusial, antara lain ketika MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) menolak pidato Presiden Soekarno yang bertajuk Nawaksara pada Sidang Umum IV tanggal 22 Juni 1966.
Pemilu 1971 – 1997
Setelah pemerintahan Sukarno, MPRS mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967, dan pada 27 Maret 1968, Soeharto diangkat menjadi Presiden berdasarkan hasil Sidang Umum MPRS. Selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto, Indonesia menyelenggarakan enam kali pemilu untuk memilih anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I, dan DPRD tingkat II. Pada era ini, Presiden dipilih oleh MPRS.
Pemilu 1971
Orde Baru mulai mengurangi persaingan politik dan mengurangi pluralisme politik. Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dominan dengan perolehan suara 62,82%.
Pemilu 1977
Pemilu 1977 mengalami perubahan dengan bersatunya beberapa partai politik. Partai Nahdlatul Ulama (NU), Parmusi, Perti, dan PSII bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan Partai Nasional Indonesia (PNI), Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba bergabung menjadi menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pembentukan partai ini terus dipertahankan hingga pemilu 1997, dengan Golkar sebagai partai mayoritas, disusul PPP dan PDI.
Pemilu 1999
Pada tahun 1998, Soeharto digantikan oleh BJ Habibie sebagai Presiden, dan pada tahun yang sama, pemilu yang semula dijadwalkan pada tahun 2002 dipercepat menjadi tahun 1999. Pemilu tahun 2009 berlangsung damai tanpa terjadi kekacauan yang berarti. Pembagian kursi mengikuti sistem proporsional dengan menggunakan varian Roget. Calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilu tahun 2004 melibatkan banyak partai politik dan terdiri dari dua tahap, yaitu pemilihan anggota parlemen yang memenuhi ambang batas parlemen dan pemilihan presiden dalam dua putaran. Terjadi perubahan sistem pada pemilihan langsung DPR/DPRD, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden.
Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu kedua dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan lebih dari 50% jumlah suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu tahun 2014 dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pemilu anggota legislatif pada tanggal 9 April 2014, dan pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Pemilu ini memilih anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi. dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2014-2019.
Pemilu 2019
Pemilu 2019 melibatkan 20 partai politik, namun setelah verifikasi dan proses banding, hanya 16 partai yang mengikuti pemilu legislatif. PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak dan 128 kursi di DPR, disusul Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Sejak masa reformasi, pemilu di Indonesia diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II. Sistem pemilihan umum yang digunakan saat ini adalah sistem pemilihan umum langsung berdasarkan perwakilan proporsional. Pemilu merupakan mekanisme penting dalam proses demokratisasi dan perwujudan kehendak masyarakat di Indonesia.