NEWS

LaNyalla: Pemuda Pancasila harus mengkaji ulang sistem ketatanegaraan saat ini

LaNyalla: Pemuda Pancasila wajib kaji ulang sistem bernegara saat ini

Surabaya (ANTARA) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, kader Pemuda Pancasila wajib mengkaji dan mengkaji ulang sistem ketatanegaraan yang ada saat ini.“Maka sebagai kader Pemuda Pancasila kita harus turut serta dalam aksi nyata memulihkan sistem demokrasi Pancasila yang merupakan gagasan asli para pendiri bangsa, agar dapat kembali diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata LaNyalla saat memberikan sambutan pada Musyawarah Cabang IX Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Surabaya di Surabaya, Sabtu.

LaNyalla menjelaskan, praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini sudah menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dasar berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya tegaskan dan ingatkan bahwa tugas pokok Pemuda Pancasila saat ini adalah menjaga ideologi Pancasila agar tetap menjadi nafas dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara ini, ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Patuh Pancasila

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menambahkan, sejak bangsa Indonesia mencanangkan reformasi, saat itu Pancasila semakin ditinggalkan dan hal ini terjadi ketika dilakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002.

Padahal, berdasarkan hasil kajian ilmiah berbasis akademis yang dilakukan Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada, disimpulkan bahwa UUD hasil amandemen tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah 95 persen isi pasal-pasal UUD. UUD 1945.

Hal ini menyebabkan konstitusi hasil perubahan era reformasi meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Padahal, konstitusi Indonesia saat ini justru menggambarkan ideologi lain, yakni individualisme dan liberalisme. Hal itu harus diketahui oleh generasi muda Pancasila, ujarnya.

Baca juga: DPD RI berkomitmen memperkuat kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila

DPD RI, lanjut LaNyalla, telah mengambil sikap kelembagaan dengan menawarkan usulan negara kepada seluruh pemangku kepentingan bangsa.

“Saya menawarkan untuk kembali pada sistem ketatanegaraan sesuai rumusan para pendiri bangsa untuk kemudian diperkuat dan disempurnakan. Sistem ketatanegaraan saat ini yang disebabkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di era reformasi harus diakhiri dengan kembali pada rumusan semula. sistem negara dan sistem ekonomi Pancasila,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong lahirnya konsensus nasional melalui kesadaran kolektif bangsa, bahwa kita harus kembali menerapkan sistem ketatanegaraan dan sistem perekonomian yang dirumuskan oleh para founding fathers bangsa.

“Kader Pemuda Pancasila harus menyuarakan hal ini. Harus menjelaskannya kepada semua orang pemangku kepentingan bangsa. Beritahu orang-orang. Beritahukan pada kalangan kalian masing-masing. “Jelaskan dengan jelas dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, LaNyalla juga meminta para kader Pemuda Pancasila mempelajari secara cermat dan tuntas usulan negara yang disampaikan DPD RI.

Agar negara tidak mengulangi praktik menyimpang yang terjadi pada era orde lama dan orde baru, ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD: Perlu pembenahan sistem ketatanegaraan
Baca juga: DPD RI adakan FGD di UMI untuk mengkaji lima usulan sistem ketatanegaraan

Wartawan: Abdul Hakim/Naufal Ammar Imaduddin
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version