Lakso Habang sudah kami usulkan sejak 2021 dan baru tahun ini ditetapkan menjadi WBTB
Toboali, Babel, (ANTARA) – Makanan tradisional “Lakso Habang” asal Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).“Makanan tradisional khas daerah Lakso Habang ini sudah masuk dalam WBTB yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan Rulyadi di Toboali, Sabtu.
Dijelaskannya, Lakso Habang merupakan salah satu dari beberapa masakan tradisional khas Bangka Selatan yang diusulkan melalui pendaftaran Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2021.
“Lakso Habang sudah kami usulkan sejak tahun 2021 dan baru tahun ini ditetapkan menjadi WBTB,” ujarnya.
Lakso Habang merupakan salah satu makanan khas Melayu Bangka yang sudah ada sejak 120 tahun lalu. Lakso biasanya dinikmati sebagai kuliner khas Kota Toboali dengan kuah santan yang menggunakan bumbu khas, dicampur dengan ikan dan ditaburi bawang goreng.
Elfan mengatakan, Lakso Habang beberapa kali mengalami penangguhan dan perbaikan karena memerlukan pengkajian lebih mendalam terhadap narasi sejarah, nilai, makna dan pelestariannya.
“Selain Lakso Habang, kami juga mengajukan beberapa karya budaya lainnya antara lain Beraben Gasing, Gangan Kuneng, Belacan Habang, Mie Habang dan Bungkol untuk ditetapkan sebagai WBTB,” ujarnya.
Namun, kata dia, penetapan karya budaya tersebut sebagai WBTB terpaksa ditangguhkan karena proses informasi data dan kualitas video yang sangat ketat dan detail.
“Dengan ditunjuknya Lakso Habang sebagai WBTB, sejauh ini kami sudah memiliki enam karya budaya yang terdaftar sebagai WBTB di Kemendikbud dan Ristek,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dindikbud Bangka Selatan Andrie Taufiqullah mengatakan, Lakso Habang sudah menjadi paten daerah dan ditetapkan sebagai WBTB.
“Kami berharap makanan tradisional ini dapat terus dilestarikan di masyarakat sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, Lakso Habang terus dilestarikan setelah ditetapkan sebagai WBTB.
“Harus dilakukan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan hingga pembinaan agar pelestarian budaya dapat berjalan lancar dan sistematis,” ujarnya.
Baca juga: Lima Karya Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda RI
Baca juga: Pemerintah Lengkapi Persyaratan Usulan Reog Ponorogo WBTB dari UNESCO
Baca juga: Disbud Sumbar: Warisan Budaya Takbenda Bukan Sekadar Pajangan
Wartawan: Ahmadi
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023