Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan penghitungan suara dengan metode kotak suara pos dan keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, ditunda karena ada Itulah beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024.Kedua cara itu dihentikan untuk sementara, tidak dimasukkan karena ada temuan KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang tidak prosedural, kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan, penghitungan suara di Kuala Lumpur seharusnya dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sedangkan penghitungan suara melalui pos dimulai pada 15 hingga 22 Februari 2024.
Baca juga: KPU Bersyukur Sirekap membeberkan hasil penghitungan TPS ke publik
Namun saat ini penghitungan suara hanya bisa dilakukan dengan metode TPSLN. “Metode kotak suara pos dan keliling akan dihentikan dulu,” jelasnya.
Hasyim menilai ada sinkronisasi antara temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, metode pos dan KSK berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang.
“Sehingga nantinya potensi situasi cara pos dan cara KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami di KPU Pusat sudah menyiapkan semuanya secara detail dan mekanismenya, tentunya berkoordinasi dengan Bawaslu,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Rabu (14/2), Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu) Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan merekomendasikan pemungutan suara ulang menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK). ) dan sistem Pos.
Ketua LN Pawaslu Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait beberapa hal yang luasnya terkait pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terkait dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu kemudian merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan cara pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih dengan metode pos dan KSK.
Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memilih di TPS Kuala Lumpur sebagai pemilih dalam pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, evaluasi metode pos dengan memilih metode lain agar tidak terjadi kesalahan atau kejadian yang sama.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Merekayasa Hasil Suara Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Kita juga Rakyat Biasa yang Tak Lepas dari Kesalahan
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024