NEWS

KPU terima surat pendaftaran capres-cawapres Koalisi Ganjar

KPU terima surat pendaftaran capres-cawapres Koalisi Ganjar

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi partai politik pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presidennya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ).Koalisi atau gabungan partai politik PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada KPU yang akan dilaksanakan pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00. WIB sampai selesai,” kata Idham kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Namun hingga saat ini sosok bakal calon wakil presiden Ganjar masih belum diketahui. Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok tersebut hari ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Koalisi calon presiden Ganjar Pranowo merupakan pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar kedua pada 19 Oktober 2023.

Idham mengatakan, surat pemberitahuan tersebut telah diberikan kepada KPU RI pada Selasa malam (17/10).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengaku Koalisi Ganjar akan mendaftarkan calon presiden dan wakil presidennya ke KPU pada hari pembukaan pertama yakni 19 Oktober 2023.

Rencananya seperti itu (mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden). Tapi detail dan kepastiannya akan diumumkan setelah pengumuman pagi ini oleh ketua umum, kata pria yang akrab disapa Romy itu di Jakarta, Rabu.

Romy menegaskan, hal itu akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Ketuanya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.

Baca juga: KPU Minta Surat Pemberitahuan Pendaftaran Calon Presiden Dikirim H-1

Baca juga: KPU Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Pendaftaran Capres

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version