NEWS

KPU terima pembaruan laporan dana kampanye PSI mencapai Rp24 miliar

KPU terima pembaruan laporan dana kampanye PSI mencapai Rp24 miliar

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat pemutakhiran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula belanjanya hanya Rp 180 ribu, kini menjadi Rp 24 miliar.Komisioner KPU August Mellaz mengatakan LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui sewaktu-waktu.

Nanti akan diupdate lagi, kata Mellaz saat ditemui di Jakarta, Minggu

Dalam rilis terbaru KPU, Minggu (14/1), partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu memperbarui besaran belanjanya untuk LADK.

Angka pengeluaran PSI hingga Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp 24.130.721.406. Sedangkan pendapatannya mencapai Rp33.055.522.406.

Rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 580 calon legislatif Partai PSI se-Indonesia disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana pada kampanye pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan total pendapatan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Untuk mewujudkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu wajib mencatat dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan awal dana kampanye (LADK), dan laporan awal dana kampanye (LADK). laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca juga: DEEP mendorong KPU mengumumkan 119 calon legislatif yang tidak melaporkan LADK
Baca juga: Ketua Bawaslu soal Pengeluaran LADK PSI Rp 180 Ribu: Harus Diperiksa
Baca juga: KPU Kepri Sebut LADK 12 Parpol Belum Lengkap

Wartawan: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version