NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU terima pembaruan laporan dana kampanye PSI mencapai Rp24 miliar

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana pada kampanye pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan total pendapatan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Untuk mewujudkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu wajib mencatat dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan awal dana kampanye (LADK), dan laporan awal dana kampanye (LADK). laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca juga: DEEP mendorong KPU mengumumkan 119 calon legislatif yang tidak melaporkan LADK
Baca juga: Ketua Bawaslu soal Pengeluaran LADK PSI Rp 180 Ribu: Harus Diperiksa
Baca juga: KPU Kepri Sebut LADK 12 Parpol Belum Lengkap

Wartawan: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *