Hanya saja untuk konversi sistem membacanya kurang tepat atau salah. Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada maksud memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau pencatatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) .Tidak ada niat memanipulasi, tidak ada niat mengubah hasil pemungutan suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya, kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan juga, Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dipantau dan disaksikan bersama.
Sementara itu, Hasyim menyampaikan publikasi Sirekap hari ini hingga pukul 15.30.23 WIB, progresnya sudah terunggah sebanyak 358.775 dari 823.236 TPS atau setara 43,58 persen.
Hasyim menegaskan, KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahuinya hingga batas akhir.
Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem terbaca kurang tepat atau salah, akan dilakukan koreksi agar sesuai dengan formulir yang diunggah, ujarnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan KPU untuk penghitungan suara.
KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai bantuan dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan, penerbitan hasil formulir model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Sedangkan untuk penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU RI Koreksi Kesalahan Konversi Formulir Model C-1 Plano di Sirekap
Baca juga: Temukan Kesalahan Input Data, Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024