NEWS

KPU Situbondo menyiapkan lokasi alat peraga kampanye pemilu

KPU Situbondo mempersiapkan titik lokasi alat peraga kampanye pemilu

Situbondo (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menyiapkan titik lokasi penempatan alat peraga kampanye mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten menjelang masa kampanye pemilu 2024.Anggota Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengatakan, Rabu (11/10) akan dimulai rapat koordinasi dan sosialisasi dengan panitia pemilihan kecamatan atau PPK terkait pemilu. lokasi alat peraga kampanye.

“Besok kami adakan rapat koordinasi internalisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Kami akan sosialisasikan kepada PPK yang tersebar di 17 kecamatan,” ujarnya, di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Bali Tindak Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Luar Zona

Dijelaskannya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang kampanye dan cara kampanye, larangan kampanye, lalu tentang siapa saja yang tidak boleh ikut kampanye dan lain sebagainya.

Menurut dia, petugas PPK di setiap kelurahan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam rangka sosialisasi PKPU 15/2023 dan penentuan lokasi alat peraga kampanye.

Baca juga: Bawaslu & Satpol PP DKI Pesan Alat Peraga Kampanye Legislatif

“Jadi nanti di desa kita tentukan zona mana yang dilarang alat peraga kampanye, termasuk kecamatannya, nanti kita susun,” ujarnya.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Situbondo, lanjutnya, juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya atau tingkat kabupaten (Forkopimda) dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Kami sedang menyiapkan titik lokasi alat peraga kampanye atau APK karena sebentar lagi kita akan menghadapi kampanye, yakni pada 28 November 2023,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Jajarannya Tak Ragu Hapus APK yang Melanggar Aturan

Data KPUD Situbondo menyebutkan, terdapat 469 bakal calon legislatif yang terdaftar dalam dokumen DCT dari 16 partai politik yang sebelumnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PKB, PDI P, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Wartawan: Novi Husdinariyanto
Redaktur: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version