Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah berakhir pada Rabu.Sepertinya sudah selesai (pendaftaran capres dan cawapres), tidak ada lagi penggabungan parpol yang datang, kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Sebab, partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempunyai suara sudah tergabung dalam koalisi partai untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden masing-masing.
Untuk itu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang semula dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB, resmi ditutup.
Dia mengatakan pasangan calon yang pertama kali mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendapat dukungan tiga parpol di parlemen, yakni Partai NasDem yang memperoleh 59 kursi atau 10,26 persen, PKB 58 kursi atau 10,09 persen, dan milik PKS 50 kursi atau 8,70 persen.
Jadi total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 parpol tersebut adalah 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara 29,04 persen, ”ujarnya.
Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kedua yang mendaftar ke KPU. Pasangan ini didukung PDIP yang memiliki 128 kursi di parlemen atau 22,56 persen dan PPP 19 kursi atau 3,30 persen.
Namun ada beberapa partai lain di luar DPR yang juga mendukung Ganjar-Mahfud, seperti Perindo dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan ketiga yang mendaftar sebagai calon wakil presiden ke KPU didukung oleh Gerindra dengan 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar dengan 85 kursi atau 14,78 persen, PAN dengan 44 kursi atau 7,65 persen, dan Partai Demokrat. Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen.
Prabowo-Gibran juga didukung partai di luar parlemen yakni PBB, Garuda, dan PSI.
Baca juga: KPU tegaskan masih akan ada perdebatan antara calon presiden dan wakil presiden
Baca juga: KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
Dengan demikian, lanjut Hasyim, sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dan memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak ada partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga peserta Pemilu 2024 yang tersisa atau belum mendaftarkan pasangan calon presiden-wakil presidennya.
Padahal, hari ini, hari terakhir, kesempatan pendaftaran calon presiden-wakil presiden sudah tertutup. Artinya, tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang datang atau akan hadir untuk mendaftar calon presiden-wakil presiden. calon wakil presiden.” jelas Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023