Medan (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumut. .“Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku terhadap oknum KPU Padang Sidempuam,” kata Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, seluruh Komisioner KPU, baik pusat maupun kabupaten/kota, akan mendapat sanksi jika melanggar hukum.
“Yang jelas dari lembaga ada sanksinya, sesuai ketentuan dan aturan,” ujarnya.
Pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap petugas KPU Padang Sidempuan karena diduga memeras salah satu calon legislatif di daerah tersebut.
Dalam kasus itu, Parsadaan Harahap menyebut KPU RI telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi apakah ada tersangka atau tidak. Yang pasti yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Sumut, akan kami serahkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Dalam upaya mencegah hal tersebut, kata dia, KPU RI meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum.
“Saya salah satunya ke Sumut, untuk pencegahan. Itu sudah terjadi ya, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya. Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia, jangan menindak. hukum,” tegasnya.
Baca juga: KPU: Segala kendala distribusi logistik bisa diatasi dengan baik
Baca juga: KPU RI Pantau Sorong Pastikan Kesiapan Distribusi Logistik Aman
Baca juga: KPU Sebut Sosialisasi Pemilu 2024 Lebih Baik
Reporter: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024