NEWS

KPU RI selesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi

KPU RI selesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota DPR RI, dan Pemilihan Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB.Rekapitulasi pemilu presiden dan pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah terlaksana. Tentu kita sadar dan tahu bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan. keberatan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim menjelaskan, rekapitulasi suara tingkat nasional telah selesai dan aman, kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan hasil Pemilu 2024 pada pukul 20.00 WIB.

Oleh karena itu, rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional kami nyatakan sudah selesai, dan kita jeda dulu, nanti pukul 20.00 kita buka lagi, ujarnya.

Oleh karena itu, Hasyim meminta para saksi peserta pemilu untuk hadir dalam acara tersebut.

“Kami mohon dengan tulus kepada bapak/ibu peserta pemilu, karena kegiatan tersebut akan menjadi agenda penetapan hasil pemilu nasional, mohon menghadirkan saksi-saksi di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, usai mengesahkan rekapitulasi Pemilihan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Hasyim mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Dengan demikian, rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu luar negeri yang dilakukan kawan-kawan PPLN di 128 PPLN telah terlaksana,” ujarnya.

Berdasarkan Rapat Paripurna Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI sejak Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 daerah PPLN.

Di peringkat kedua ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 125.110 suara, dan di peringkat terakhir ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang memperoleh 118.385 suara.

Sementara berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilpres di 38 provinsi tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Berikutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh

Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.876.820 suara di 38 provinsi. Berikutnya, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.846.616 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 26.923.123 suara.

Total suara sebanyak 128 PPLN dan 38 provinsi, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.304.691 suara, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.726 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.041.508 suara.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih suara terbanyak di dua provinsi. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: KPU Tegaskan Prabowo-Gibran Unggul di Papua
Baca juga: KPU RI Sebut Sengaja Beri Kelonggaran pada Dua Provinsi Tersisa

Wartawan: Rio Feisal
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version