NEWS

KPU minta pemilih buka surat suara sebelum masuk bilik

KPU minta pemilih buka surat suara sebelum masuk bilik

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari meminta pemilih yang datang memilih di TPS pada 14 Februari 2024, membuka surat suaranya terlebih dahulu sebelum memasuki bilik suara.“Sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di sana, tidak apa-apa. Untuk melihat kondisi surat suara itu baik atau tidak,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila pemilih menerima surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat segera menggantinya dengan surat suara yang baru.

“Karena di situ kalau kurang bagus dianggap rusak. Di sana diberi kesempatan untuk meminta penggantinya,” ujarnya.

Baca juga: KPU: Surat Suara Akan Dilapisi Plastik Agar Tidak Rusak Saat Musim Hujan

Tak hanya itu, pemilih yang merasa salah memilih juga mempunyai kesempatan untuk menukarkan surat suaranya. Namun hal ini menyesuaikan dengan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat memeriksa terlebih dahulu surat suara yang diterimanya sebelum masuk ke bilik.

“Kalau (kuantitas) surat suara tidak mencukupi, maka tidak bisa (meminta surat suara baru),” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang berjumlah 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Surat suara cadangannya ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPTnya 300, jadi cadangannya hanya enam,” imbuhnya.

Baca juga: KPU akan segera berkoordinasi dengan PPLN Jeddah terkait surat suara yang akan dilakukan pemungutan suara

KPU RI menetapkan peserta pemilu 2024 adalah 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. .

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilihan anggota legislatif (pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Aceh. Partai Adil Sejahtera, dan Partai Soliditas Merdeka Rakyat Aceh.

Pemilihan legislatif termasuk Pemilihan Anggota DPD RI akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 .

Baca juga: KPU Tegaskan Surat Suara yang Didistribusikan Awal di Taiwan “Rusak”

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version