NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU minta pemilih buka surat suara sebelum masuk bilik

Baca juga: KPU akan segera berkoordinasi dengan PPLN Jeddah terkait surat suara yang akan dilakukan pemungutan suara

KPU RI menetapkan peserta pemilu 2024 adalah 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. .

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilihan anggota legislatif (pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Aceh. Partai Adil Sejahtera, dan Partai Soliditas Merdeka Rakyat Aceh.

Pemilihan legislatif termasuk Pemilihan Anggota DPD RI akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 .

Baca juga: KPU Tegaskan Surat Suara yang Didistribusikan Awal di Taiwan “Rusak”

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *