Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, karena ada kebijakan khusus terkait aktivitas politik negara lain. di negara tetangga.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan suara dari negara lain yang digelar di Malaysia.
“Belakangan ini ada informasi bahwa pemerintah Malaysia telah membuat pedoman atau protokol atau semacam SOP bahwa agar kegiatan politik dapat diselenggarakan oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan izin dan mematuhi prosedur,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Menurutnya, jika kegiatan tersebut diadakan di lingkungan negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia, izin harus diperoleh tiga bulan sebelum kegiatan.
Sementara itu, izin kegiatan politik di luar wilayah negara lain harus diserahkan kepada otoritas Malaysia dalam waktu enam bulan. “Padahal kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, KPU pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur tetap bisa digelar.
Oleh karena itu, karena waktu yang mepet, kami sudah lapor ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi agar bisa ada pembicaraan, katakanlah di tingkat tinggi antara Presiden dan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi agar terjadi pemungutan suara ulang bisa dilakukan di Kuala Lumpur,” jelas Hasyim.
Ia pun optimistis upaya Presiden Jokowi dalam melaksanakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan berhasil.
PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Kedua cara tersebut adalah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Metode PSU KSK dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan keesokan harinya yaitu tanggal 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawasan dari awal hingga akhir. Keesokan harinya, surat suara akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU metode TPS.
Selain itu, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pada pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.
Hasyim mengatakan, angka tersebut diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga cara pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih ketiga metode yang tercatat di DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data pemutakhiran tiga kategori yakni keabsahan alamat, duplikasi analisa, dan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor.
“Setelah kita analisa, dari 78 ribu itu kita bisa simpulkan dan kita tetapkan DPTLN PSU Kuala Lumpur sebanyak 62.217 pemilih,” tutupnya.
Baca juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara di Luar Negeri, Tinggalkan PSU Malaysia
Baca juga: KPU: PSU di Kuala Lumpur Masuk Kategori “Luar Biasa”.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024