NEWS

KPU memberikan kelonggaran kepada Paniai-Simeulue untuk memilih setelah batas waktu yang ditentukan

KPU beri kelonggaran Paniai-Simeulue coblos susulan lewati batas waktu

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran kepada Paniai, Papua Tengah, dan Simeulue, Aceh untuk menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSS) melebihi batas waktu yang ditentukan.Pasal 373 UU Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Batas waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, akibat keterlambatan angkutan logistik, kata Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Diketahui pemungutan suara atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Idham menjelaskan, perlakuan khusus hanya diberikan pada wilayah yang berbeda secara geografis. Misalnya saja logistik 92 TPS di Paniai yang akan menampung PSS baru diterbangkan ke Papua Tengah, Jumat (23/2) pagi.

Kita tahu, penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, baru terbang. Lalu, masih ada kegiatan penyortiran (kertas suara). Ini butuh waktu, katanya.

Hal serupa juga terjadi pada pemungutan suara lanjutan di Simeulue, Aceh. Idham mengatakan, saat ini logistik PSS di wilayah tersebut masih berada di Banda Aceh.

Diketahui, untuk mencapai Simeulue dibutuhkan pelayaran minimal 12 jam. Oleh karena itu, PSS di Simeulue kemungkinan besar akan digelar pada 25 Februari 2024.

“Logistiknya sudah ada, belum lagi perlu waktu pengemasannya,” pungkas Idham.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. ) dari 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, ada enam partai politik lokal yang menjadi peserta, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Rakyat Aceh Merdeka. Partai Soliditas.

Sementara pada pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU akan lakukan pemungutan suara ulang di 686 TPS
Baca juga: KPU Tak Berhenti Tampilkan Sirekap
Baca juga: KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan ulang suara

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version