NEWS

KPU: Koalisi Prabowo akan serahkan surat pendaftaran capres-cawapres

KPU: Koalisi Prabowo akan serahkan surat pendaftaran capres-cawapres

Hingga saat ini, KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai rencana pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dari KIM.

Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera menyerahkan surat pemberitahuan untuk mendaftarkan bakal calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024.Kami yakin dalam waktu dekat gabungan parpol akan menyampaikan surat pemberitahuan tersebut ke KPU, kata Idham kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Idham mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari KIM. Pasalnya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar sebagai pasangan calon presiden/cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.

Hingga saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai rencana pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dari gabungan parpol KIM, ujarnya.

Sekadar informasi, pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang belum mendaftar ke KPU adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ada dua bakal calon presiden/cawapres lainnya seperti Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang sudah mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10).

Kedua bakal calon presiden/cawapres tersebut juga menjalani tes kesehatan pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: RSPAD Tunggu Jadwal Tes Kesehatan Calon Presiden Prabowo dari KPU RI
Baca juga: Dahnil Simanjuntak: Prabowo Subianto akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version