KPU: Koalisi Prabowo akan serahkan surat pendaftaran capres-cawapres
Baca juga: RSPAD Tunggu Jadwal Tes Kesehatan Calon Presiden Prabowo dari KPU RI
Baca juga: Dahnil Simanjuntak: Prabowo Subianto akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023