Lokasi TPS khusus tersebar di delapan kabupaten/kota. Total pemilih di TPS khusus sebanyak 15.599 ribu orang, terdiri dari laki-laki 13.167 orang dan perempuan 2.432 ribu orang, Samarinda (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ) telah menyiapkan 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang merupakan tempat khusus pemilih di lembaga pemasyarakatan, lembaga sosial, pesantren, pertambangan dan perkebunan, serta di Daerah Ibu Kota Negara (IKN) nusantara.“TPS khusus tersebar di delapan kabupaten/kota. Total pemilih di TPS khusus sebanyak 15.599 orang, terdiri dari laki-laki 13.167 orang dan perempuan 2.432 orang,” kata Komisioner KPU Kaltim, Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Iffa Rosita di Samarinda. , Rabu.
Ia mengatakan, lokasi TPS khusus ini bertujuan untuk memfasilitasi hak memilih bagi warga yang tidak dapat mengakses TPS reguler karena jarak, kondisi, atau aktivitas.
Iffa menjelaskan, rincian TPS khusus per kabupaten/kota antara lain Kabupaten Paser 17 TPS, Kutai Kartanegara (Kukar) lima TPS, lalu Berau 13 TPS.
Lalu di Kutai Timur (Kutim) ada lima TPS, Penajam Paser Utara (PPU) dua TPS, Balikpapan 11 TPS, Samarinda 14 TPS, dan Bontang lima TPS, ujarnya.
Sedangkan rekapitulasi per kategori lokasi khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 32 TPS, dan Panti Sosial/Rumah Rehabilitasi sebanyak satu TPS.
Berikutnya di kawasan pesantren/lokasi pendidikan terdapat lima TPS, pertambangan tujuh TPS, perkebunan 22 TPS, dan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tiga TPS.“Untuk kawasan IKN, kami tempatkan dua titik di Penajam Paser Utara dan satu titik di Balikpapan,” kata Iffa.
Iffa menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemda setempat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kaltim, perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan, serta pihak terkait lainnya. .
Koordinasi ini untuk memastikan pemungutan suara di TPS khusus berjalan lancar dan aman, ujarnya.
Iffa berharap dengan adanya lokasi TPS khusus, seluruh warga Kaltim yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan bijaksana, serta ikut mensukseskan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Wartawan : Ahmad Rifandi
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024