NEWS

KPU: Hingga hari terakhir, tak ada yang permasalahkan perolehan suara

KPU: Hingga hari terakhir, tak ada yang permasalahkan perolehan suara

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan hingga hari terakhir sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU), pihaknya belum menemukan kesalahan dalam final sengketa tersebut. hasil pemungutan suara.

Padahal, kata dia, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 menetapkan nama perselisihan tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jika hasilnya, maka yang dipermasalahkan pemohon terhadap termohon adalah perolehan suara hasil pemilu nasional.

“Sampai pemeriksaan akhir hari ini, tidak ada sama sekali soal suara saya di TPS, seharusnya begitu, tapi ditulis KPU seperti itu, tidak ada apa-apa,” kata Hasyim usai sidang lanjutan PHPU Presiden. Perkara Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.Ia juga menegaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 telah dipostulatkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah nasional dan membagi kemenangannya dalam suatu kurun waktu tertentu. jumlah provinsi di Indonesia yang memperoleh 20 persen suara.

Dengan demikian, penentuan pemilihan calon didasarkan pada perolehan suara. Ia pun mempertanyakan mengapa pemohon tidak menyampaikan dalil terkait selisih perolehan suara yang seharusnya menjadi aduan utama dalam PHPU.

Hasyim menilai Hakim Konstitusi lebih mempertimbangkan fakta yang disajikan dalam persidangan dibandingkan informasi di luar persidangan.

Untuk itu, lanjutnya, KPU menyerahkan sejumlah bukti terkait perolehan suara dalam persidangan tersebut, termasuk formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Pihaknya juga memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya perbedaan suara di formulir, ada pernyataan keberatan atau tidak, dan juga tanda tangan saksi. Hasyim menegaskan, begitulah cara KPU berbicara di pengadilan.

“Kami yakin Hakim MK pasti akan mempertimbangkan apa yang didalilkan dan dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa jawaban KPU sebagai pihak tergugat dan bukti apa saja yang diajukan KPU,” tutupnya.

Baca juga: Ahli KPU Sebut Tak Cukup Bukti untuk Lakukan Audit Forensik

Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version