KPU: Hingga hari terakhir, tak ada yang permasalahkan perolehan suara
Untuk itu, lanjutnya, KPU menyerahkan sejumlah bukti terkait perolehan suara dalam persidangan tersebut, termasuk formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pihaknya juga memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya perbedaan suara di formulir, ada pernyataan keberatan atau tidak, dan juga tanda tangan saksi. Hasyim menegaskan, begitulah cara KPU berbicara di pengadilan.
“Kami yakin Hakim MK pasti akan mempertimbangkan apa yang didalilkan dan dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa jawaban KPU sebagai pihak tergugat dan bukti apa saja yang diajukan KPU,” tutupnya.
Baca juga: Ahli KPU Sebut Tak Cukup Bukti untuk Lakukan Audit Forensik
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024