Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mencari solusi terkait permasalahan izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan ada beberapa negara yang negara induknya seperti China menyatakan tidak boleh ada TPS di luar KPU RI. lokasinya, yaitu Hong Kong dan Makau.
“Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi ini baru kita sadari setelah ditetapkan. Makanya, kita akan bahas di rapat paripurna untuk dicari solusinya,” kata Betty.
Kepala Bidang Data dan Informasi KPU RI mengatakan, pemilu di luar negeri bisa menggunakan tiga opsi, yakni TPS di luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.
Baca juga: KBRI Budapest: PPLN gencar promosikan Pemilu 2024 di Hongaria
Terkait kiriman, Betty memastikan sistem aman karena semua paket kiriman berisi alamat lengkap. Apabila penerima tidak ditemukan, maka paket pos akan dikembalikan kepada pengirim yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk disimpan.
Betty juga menjelaskan Republik Ceko tidak memperbolehkan penggunaan KSK sehingga masih dibahas mekanisme pemilihannya dengan beralih ke penggunaan pos.
“Sebenarnya sudah final, tapi ada kondisi di luar kendali kami untuk menghentikannya karena tergantung kebijakan yurisdiksi masing-masing negara,” kata Betty.
Baca juga: Ukuran Keberhasilan Pemilu Kuala Lumpur 2024
Sebelumnya, KPU RI melepas TPS di 128 negara perwakilan, dengan total 3.059 PPLN, KSK, dan Pos.
Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) yang memilih di luar negeri tercatat sebanyak 1.750.474 orang, terdiri dari laki-laki 751.260 orang dan perempuan 999.214 orang.
Betty mengatakan, segala perubahan terkait pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan wilayah hukum masing-masing negara.
Hal ini berdampak pada pendistribusian logistik yang akan dikirim minimal satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan masing-masing PPLN.
Baca juga: KBRI Doha persiapkan pemilu 2024 bagi WNI di Qatar
Wartawan: Muhammad Ramdan
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023