Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jika salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).“Apabila salah satu bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapat kesimpulan dari pemeriksaan kesehatan bahwa ia ‘tidak mampu jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administratif dokumen persyaratan pencalonan ia dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). ),” kata Idham saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Nomor 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu jasmani dan rohani ; dan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: RSPAD Tunggu Jadwal Tes Kesehatan Calon Presiden Prabowo dari KPU RI
Baca juga: Ganjar-Mahfud menjalani tes kesehatan selama sembilan jam
Surat keterangan kesehatan calon pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan bakal pasangan calon ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam nomor 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Idham mengatakan, jumlah pemeriksa kesehatan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 69 orang, termasuk tenaga layanan pemeriksaan.
Susunan tim pemeriksa medis yaitu tim pengarah, tim medikolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung, jelasnya.
Sekadar informasi, ada dua bakal calon presiden/wakil presiden yang mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10), yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kedua bakal calon presiden/cawapres tersebut juga menjalani tes kesehatan pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.
KPU RI membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Anies: Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan cepat
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023