Biak (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menjamin perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) sebagai perlindungan diri penyelenggara Pemilu 2024 di daerah tersebut. “KPU dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama terkait program perlindungan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU Biak Numfor Matheus G. Ronsumbre di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, upaya pemberian perlindungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc memiliki risiko tinggi pada pemilu 2024.
“Yang pasti penyelenggara Pemilu 2024 di lingkungan KPU hingga tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kelurahan dan KPPS telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPU Matheus.
Ketua KPU mengakui penyelenggara pemilu mempunyai risiko sosial dalam menjalankan tugasnya pada pemilu serentak 2024.
Hal ini berkaca pada penyelenggara pemilu tahun 2019 sebelumnya, dimana, kata Matheus, banyak kasus petugas KPPS yang meninggal saat mengawasi pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Diakuinya, berdasarkan pengalaman pada pemilu 2019, penyelenggara pemilu bekerja hingga pagi hari hingga menimbulkan korban jiwa bagi petugas, ada pula yang meninggal dunia dan sakit.
Ya, untuk Pemilu 2024, KPU Biak Numfor sudah melindungi penyelenggara pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan, kata Matheus.
Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan 484 TPS yang tersebar di 268 kelurahan/desa dan 19 kabupaten.
Baca juga: Pejabat Pemilu 2024 akan mendapat perlindungan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Naker berikan perlindungan bagi 210 ribu PPK dan PPS DKI Jakarta
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Petugas pemilu harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Wartawan: Muhsidin
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023