NEWS

KPU Bengkalis memutuskan dua TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang

KPU Bengkalis putuskan dua TPS pemungutan suara ulang

Kami telah menunjuk KPPS baru untuk melaksanakan PSU. Bengkalis, Riau, (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Babussalam Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina di Bengkalis, Jumat, mengatakan keputusan PSU terkait ditemukannya kecurangan saat pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

“PSU di kedua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Februari mendatang, menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terkait adanya dugaan kecurangan di TPS tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, logistik pemilu PSU sudah tersedia dan terdapat stempel PSU di kertas suara. Sedangkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru sudah diangkat atau tidak melibatkan anggota KPPS sebelumnya.

“Kami telah menunjuk KPPS baru untuk melaksanakan PSU tersebut,” kata Elmiawati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan adanya kecurangan di dua TPS di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir saat pencoblosan.

Potensi PSU di TPS 11 Desa Tengganau karena ada satu orang yang memilih dua kali dengan pemutakhiran huruf C yang berbeda, sedangkan di TPS 04 Babussalam ada pemilih yang memilih menggunakan nama orang lain dan diduga ada oknum tertentu yang memalsukan. tanda tangan mereka,” katanya. .

Berdasarkan temuan tersebut dan observasi kejadian tertentu oleh pengawas TPS, pengawas TPS, KPPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan menulis surat rekomendasi kepada KPU untuk pelaksanaan PSU.

Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat Rekomendasikan PSU di Enam TPS
Baca juga: 2 TPS di Kota Serang Rekomendasi Gelar PSU

Pemilu tahun 2024 meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional. (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilihan legislatif (pileg) berjumlah 18 partai politik nasional, yaitu (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, enam partai politik lokal juga ikut serta dalam pemilu legislatif, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Aceh Sejahtera. Partai Soliditas Independen Rakyat.

Bersamaan dengan itu, Rabu (14 Februari 2024), juga digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dihadiri pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Wartawan: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version