Sepanjang Januari 2024, Bea Cukai bekerja sama dengan Dinas Denpom telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp 331 juta, Kota Bengkulu (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) SMP Tipe C Bengkulu bersama bersama Detasemen Polisi Militer ( Denpom) menyita 240 ribu batang rokok ilegal di kawasan itu sepanjang Januari 2024.
“Selama Januari 2024, Bea Cukai bekerja sama dengan Pelayanan Denpom telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp331 juta,” kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, ribuan batang rokok ilegal yang disita menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 229 juta.
Dengan ditemukannya rokok ilegal, jelasnya, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Pengawasan peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Hal ini dilakukan karena Provinsi Bengkulu merupakan daerah yang banyak ditemukan rokok ilegal, terutama di wilayah perbatasan dan pedesaan.
Kemudian dengan dilakukannya pengawasan tersebut dapat menekan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, karena rokok ilegal selain berbahaya juga merugikan negara dan dapat dikenakan denda hingga jutaan rupiah.
“Kami mengimbau para pedagang dan kios di provinsi ini untuk tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Bea dan Cukai masih kita temukan bersama tim gabungan sedang melakukan operasi razia rokok ilegal di daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya, melalui operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, kita dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan pendapatan negara.
Reporter: Anggi Mayasari
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024