Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.Melalui gelar perkara disepakati untuk naik proses penyidikan, terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR RI, kata Ketua KPK Ali Fikri di Gedung Merah KPK. Gedung Putih, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali mengatakan, peningkatan status perkara dugaan korupsi ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Deputi Penindakan KPK, serta disepakati juga oleh penyidik dan jaksa KPK.
Berdasarkan UU KPK, setiap perkara yang masuk ke tahap penyidikan harus dibarengi dengan penetapan tersangka.
Namun, pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang dipersangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada konferensi pers tahanan.
“Pasti akan kami sampaikan, pada prinsipnya KPK pasti terbuka untuk menyampaikan seluruh kegiatan penindakan ini, namun tentunya ada batasannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, seluruh detail kasus tersebut akan diungkapkan seluas-luasnya kepada publik selama proses persidangan berlangsung, sehingga seluruh publik bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Namun nanti, ketika proses persidangan dibuka seluas-luasnya, semua bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, atau keterangan saksi-saksi yang dipanggil, pasti akan diungkapkan dalam berita acara penyidikan, dan juga akan diserahkan secara resmi. kepada penasihat hukum, kepada terdakwa, untuk dibuktikan bersama di depan majelis hakim secara terbuka,” ujarnya.
Baca juga: Dua Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR Raih Penghargaan Daerah Bebas Korupsi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR berharap Jamintel lebih tajam mengungkap korupsi besar-besaran
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024