NEWS

KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK

KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Saya menyebut tersangka karena sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidikan kasus pungli kini masuk ke tahap penyidikan.

“Saat ini sudah disepakati untuk naik ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK, calon tersangka pasti ada,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga meminta masyarakat bersabar dan memastikan lembaga antirasuah menyelesaikan proses hukum kasus pungli tersebut.

“Sekarang sedang berproses, KPK telah membentuk tim yang terdiri dari Biro SDM, Biro Umum, unit Biro Hukum di bawah Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk tim menindaklanjuti keputusan Dewan Pengawas KPK ( Dewas),” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.

“Jadi berkas perkara yang disidangkan hari ini ada enam orang, total ada 90 orang yang diperiksa. Tadi juga diketahui, sanksi yang diberikan kepada terperiksa adalah sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka,” kata Ketua Umum KPK. Panitia, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi. KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tumpak kemudian menambahkan, 12 orang di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diperiksa dan diselesaikan lebih lanjut

“Kenapa? Karena perbuatan itu mereka lakukan sebelum Dewan Pengawas KPK ada, sehingga Dewas tidak berwenang mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para pemeriksa mengetahui adanya tahanan KPK yang menggunakan ponsel di Rutan KPK, namun diperbolehkan karena para pemeriksa telah menerima uang pertanggungan setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Bahkan para terperiksa memberikan fasilitas lain seperti membantu para tahanan memuat barang atau makanan atau menagihnya dengan menggunakan power bank yang seharusnya tidak dilakukan oleh para terperiksa.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Harusnya Masuk Ranah Korupsi
Baca juga: Dewas Nyatakan 90 Pegawainya Bersalah Lakukan Pungli di Rutan KPK
Baca juga: Dewas KPK Tetapkan 12 Pegawainya Bersalah Lakukan Pemerasan di Rutan KPK

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version