NEWS

KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi

KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi

Jakarta (ANTARA) – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mengumumkan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.Selain Erik, penyidik ​​KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Tim Penyidik ​​menahan tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK. . , Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK Sebut Lebih dari 10 Orang Tertangkap OTT di Labuhan Batu

Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara, berupa pengkondisian terhadap pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya sumbangan berupa penyerahan sejumlah uang baik tunai maupun melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan EAR.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK langsung bergerak mengamankan para pihak di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Baca juga: KPK Bawa Pihak Terjaring OTT ke Jakarta

KPK kemudian menerbangkan pihak-pihak yang tertangkap OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka FS dan ES selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Labuhan Batu Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version